Karimun, ICloudice.com – Pengukuhan Ketua LAM (Lembaga Adat Melayu) Kecamatan Kundur, Kecamatan Kundur Utara, Kecamatan Kundur Barat, Kecamatan Belat dan Kecamatan Ungar, Minggu (2/6/2024).
Para Ketua LAM tersebut dikukuhkan langsung Bupati Aunur Rafiq sekaligus dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun Muhamamd Firmansyah di Balai Pemuda Tanjung Batu. Minggu (2/6/2024).
Kepulauan Riau, termasuk Kabupaten Karimu dahulunya memiliki sistem pemerintahan kesultanan. Adat dipegang para pembesar istana. Namun karena kesultanan di Kepri sudah tidak ada lagi, maka urusan adat saat ini di Provinsi Kepulauan Riau diserahkan dan diurus oleh para orang-orang tua yang dianggap memahami adat dan kebiasaan masyarakat Melayu di Kepri.
Mereka bernaung di dalam sebuah organisasi yang bernama Lembaga Adat Melayu atau LAM. LAM Kepri khususnya diperkuat dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepri Nomor 1 tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri.
Tugas yang dilaksanakan LAM di antaranya mengatur adat perkawinan, mengatur tata cara tari persembahan, mengatur tata cara tepuk tepung tawar, dan lain sebagainya yang berkenaan dengan adat kebiasaan masyarakat Melayu.
Di setiap Kabupaten atau Kota di Kepri telah dibentuk LAM Kepri yang dipimpin oleh seorang Ketua Lembaga Adat Melayu.
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Adat Melayu, ketua dan pengurus dipilih untuk periode tertentu. Lembaga Adat Melayu menjadi rujukan bagi orang-orang melayu didalam kehidupan sosial.
Hal ini karena orang tua-tua yang duduk sebagai pengurus Lembaga Adat Melayu dianggap sebagai orang-orang yang bijak yang dapat memberikan arahan bagi menciptakan hubungan yang harmonis didalam kehidupan bermasyarakat di Kepulauan Riau yang saat ini telah berbilang suku dan kaum. (*/rsd)