• Jelajahi

    Copyright © PT KundurSeo

    Menu Atas

    Iklan

    Satnarkoba Polres Karimun Amankan Warga Kundur dengan 3.947 Pil Ekstasi Tiger

    Ar-rahim 🇵🇸
    Jun 16, 2024, 16:24 Last Updated 2024-06-16T09:25:29Z

    Karimun, ICloudice.com – Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan sebanyak  3.947 butir pil ekstasi dari seorang laki-laki berinisial IL (42).

    Ribuan pil ekstasi warna biru bertuliskan Tiger akan diedarkan di wilayah Kabupaten Karimun.

    IL diketahui sebagai warga Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

    Selain IL, kasus tersebut juga melibatkan tersangka lainnya berinisial JM (40) warga Tembilahan, Riau yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Karimun.

    Ekstasi tersebut disimpan dalam tas ransel berwarana merah hitam yang dibawa tersangka.

    Pil ekstasi dibungkus dengan plastik bening dan dibalut dengan plastik bubble wrap sebanyak empat bungkus.

     “Tersangka JM (DPO) memerintahkan IL mengambil 3.947 butir pil ekstasi di salah satu wisma yang berada di wilayah Karimun, kemudian dibawa ke pulau wilayah Karimun. Tersangka IL tugasnya hanya membawa dengan upah Rp 10 juta dan baru dibayar Rp 2 juta,” ujar Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono didampingi Kasat Narkoba Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).

    Pengungkapan kasus tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

    Bahwa adanya seseorang yang menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika diduga ekstasi di Jl Nusantara, Kecamatan Karimun pada Kamis 21 September 2023 sekitar pukul 15.40 WIB.

    Kemudian, personel Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penangkapan terhadap tersangka IL yang sedang berada di Jl Nusantara, Kecamatan Karimun.

    “Dari tersangka IL selain 3.947 butir pil ekstasi bertuliskan Tiger, juga disita barang bukti,1 unit hp dan uang tunai Rp 2 juta. Dari mana asal ekstasi masih diselidiki,” tutur Kompol Herie Pramono.

    Atas perbuatannya, tersangka IL dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 sampai dengan Rp 10 miliar. (yud)

    Haloo..

    Terimakasih sudah berkunjung ke website kami, jika ingin beli template silahkan chat kami

    Support ICloudice.com
    6285834306926
    Call us to +6285834306926 24 Jam
    Hallo! Apakah kamu ingin membeli template ini?
    ×
    Beli template?