Tanjung Pinang, ICloudice.com – Tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di antaranya penegakan peraturan daerah (Perda), penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman umum, dan satu lagi perlindungan kepada masyarakat.
Untuk tugas poin ketiga, Satpol PP Tanjung Pinang Provinsi Kepri mencoba memaksimalkan perannya dengan memberikan perlindungan kepada masyarakatnya dengan membuka pengaduan layanan 24 jam.
Satpol PP Kota Tanjung Pinang yang beralamat di Jalan MT Haryono ini akan membuka layanan pengaduan 24 jam-nya itu untuk Senin sampai dengan Jumat, Pukul 07.30 sampai dengan 15.30 WIB.
Jika ada sesuatu yang mengganggu ketertiban dan ketentraman di tengah lingkungannya, masyarakat bisa menghubungi hotline WhatsApp 0811-7711-950. Setiap panggilan pengaduan akan direspon dengan cepat. (amr)